Makna Logo atau Lambang PUI
Dasar Lambang PUI
Surat Keputusan Pengurus Besar PUI Nomor 03/PB/VII/1983 tentang Lambang PUI, yang ditanda tangani oleh Pjs. Ketua Umum (H.M. Fadil Dasuki) dan Wakil Sekjen I (S. Wanta) pada tanggal 07 Syawal 1403 H/18 Juli 1983 di Bandung.
Surat Keputusan Pengurus Besar PUI Nomor 03/PB/VII/1983 tentang Lambang PUI, yang ditanda tangani oleh Pjs. Ketua Umum (H.M. Fadil Dasuki) dan Wakil Sekjen I (S. Wanta) pada tanggal 07 Syawal 1403 H/18 Juli 1983 di Bandung.
Bentuk dan Bagian Isi Lambang PUI (Pasal 1 SK PB PUI No.03/PB/VIII/1983)
a. Bentuknya bulat, latarnya berwarna hijau-tua melingkar pada tepinya tali (tambang) tidak berujung di atas kuning-tua.
b. Di tengah bulatan bergambar Ka’bah berwarna hitam dengan garis tebal mendatar berwarna putih.
c. Di sekeliling Ka’bah terdapat sinar yang banyaknya 16 yang pendek dan 16 yang panjang berwarna kuning-tua.
d. Di bagian atasnya Bintang bersudut lima berwarna kuning-tua dan dibawahnya Bulan Sabit juga berwarna kuning-tua.
a. Bentuknya bulat, latarnya berwarna hijau-tua melingkar pada tepinya tali (tambang) tidak berujung di atas kuning-tua.
b. Di tengah bulatan bergambar Ka’bah berwarna hitam dengan garis tebal mendatar berwarna putih.
c. Di sekeliling Ka’bah terdapat sinar yang banyaknya 16 yang pendek dan 16 yang panjang berwarna kuning-tua.
d. Di bagian atasnya Bintang bersudut lima berwarna kuning-tua dan dibawahnya Bulan Sabit juga berwarna kuning-tua.
Arti Bentuk dan Bagian Lambang PUI (Pasal 2 SK PB PUI No.03/PB/VIII/1983).
a. Lambang PUI berbentuk bulat, berarti kebulatan tekad dan ‘Aqidah yang tercermin dalam Intisab PUI.
b. Tali yang melingkar tidak berujung memperlambang-kan persatuan yang teguh dan persaudaraan yang erat; tidak mudah dicerai beraikan.
c. Bintang bersudut lima perlambang ke-Maha Esa-an dan keluhuran Allah SWT.
d. Bulan Sabit memperlambangkan penuh harapan dan jiwa optimisme.
e. Ka’bah berarti titik arah dari perpaduan dalam mengabdi.
f. Sinar merupakan jama’ah (1+6 = 7 = banyak) yang kompak menuju satu titik tujuan mengabdi sekalipun tingkat sosialnya tidak sama.
a. Lambang PUI berbentuk bulat, berarti kebulatan tekad dan ‘Aqidah yang tercermin dalam Intisab PUI.
b. Tali yang melingkar tidak berujung memperlambang-kan persatuan yang teguh dan persaudaraan yang erat; tidak mudah dicerai beraikan.
c. Bintang bersudut lima perlambang ke-Maha Esa-an dan keluhuran Allah SWT.
d. Bulan Sabit memperlambangkan penuh harapan dan jiwa optimisme.
e. Ka’bah berarti titik arah dari perpaduan dalam mengabdi.
f. Sinar merupakan jama’ah (1+6 = 7 = banyak) yang kompak menuju satu titik tujuan mengabdi sekalipun tingkat sosialnya tidak sama.
Arti Warna pada Lambang PUI (lihat psl 3 SK PB PUI No.03/PB/VIII/1983):
Lambang PUI mengandung 4 (empat) warna :
a. Hitam, berarti kesetiaan dan keta’atan dalam Taqwa.
b. Putih, berarti kesucian dalam mengabdi (Ibadah) dan keikhlasan.
c. Kuning-tua, berarti kebanggaan dan kemenangan.
d. Hijau-tua, berarti kesuburan dan kesejahteraan hidup.
Lambang PUI mengandung 4 (empat) warna :
a. Hitam, berarti kesetiaan dan keta’atan dalam Taqwa.
b. Putih, berarti kesucian dalam mengabdi (Ibadah) dan keikhlasan.
c. Kuning-tua, berarti kebanggaan dan kemenangan.
d. Hijau-tua, berarti kesuburan dan kesejahteraan hidup.
Pemakaian/Pemasangan lambang PUI (lihat psl 4 SK PB PUI No.03/PB/VIII/1983):
a. Lambang PUI dapat dipakai sebagai lencana, atribut resmi dan bendera;
b. Lambang PUI dapat dipasang pada ruangan dan podium gedung/bangunan resmi, Kepala Surat (Kop Surat), Formulir2 atau papan nama bangunan Madrasah/Sekolah, Majlis Umum, dsb. Dengan ukuran yang seimbang.*
a. Lambang PUI dapat dipakai sebagai lencana, atribut resmi dan bendera;
b. Lambang PUI dapat dipasang pada ruangan dan podium gedung/bangunan resmi, Kepala Surat (Kop Surat), Formulir2 atau papan nama bangunan Madrasah/Sekolah, Majlis Umum, dsb. Dengan ukuran yang seimbang.*