Makna Logo atau Lambang PUI
Dasar Lambang PUI
Surat Keputusan Pengurus Besar PUI Nomor 03/PB/VII/1983 tentang Lambang PUI, yang ditanda tangani oleh Pjs. Ketua Umum (H.M. Fadil Dasuki) dan Wakil Sekjen I (S. Wanta) pada tanggal 07 Syawal 1403 H/18 Juli 1983 di Bandung.
Bentuk dan Bagian Isi Lambang PUI (Pasal 1 SK PB PUI No.03/PB/VIII/1983)
a.  Bentuknya bulat, latarnya berwarna hijau-tua melingkar pada tepinya tali (tambang) tidak berujung di atas kuning-tua.
b.  Di tengah bulatan bergambar Ka’bah berwarna hitam dengan garis tebal mendatar berwarna putih.
c. Di sekeliling Ka’bah terdapat sinar yang banyaknya 16 yang pendek dan 16 yang panjang berwarna kuning-tua.
d. Di bagian atasnya Bintang bersudut lima berwarna kuning-tua dan dibawahnya  Bulan Sabit juga berwarna kuning-tua.
Arti Bentuk dan Bagian Lambang PUI (Pasal 2 SK PB PUI     No.03/PB/VIII/1983).
a. Lambang PUI berbentuk bulat, berarti kebulatan tekad dan ‘Aqidah yang tercermin dalam Intisab PUI.
b. Tali yang melingkar tidak berujung memperlambang-kan persatuan yang teguh dan persaudaraan yang erat; tidak mudah dicerai beraikan.
c. Bintang bersudut lima perlambang ke-Maha Esa-an dan keluhuran Allah SWT.
d. Bulan Sabit memperlambangkan penuh harapan dan jiwa optimisme.
e. Ka’bah berarti titik arah dari perpaduan dalam mengabdi.
f. Sinar merupakan jama’ah (1+6 = 7 = banyak) yang kompak menuju satu titik tujuan mengabdi sekalipun tingkat sosialnya tidak sama.
Arti Warna pada Lambang PUI (lihat psl 3 SK PB PUI No.03/PB/VIII/1983):
Lambang PUI mengandung 4 (empat) warna :
a. Hitam, berarti kesetiaan dan keta’atan dalam Taqwa.
b. Putih, berarti kesucian dalam mengabdi (Ibadah) dan keikhlasan.
c. Kuning-tua, berarti kebanggaan dan kemenangan.
d. Hijau-tua, berarti kesuburan dan kesejahteraan hidup.
Pemakaian/Pemasangan lambang PUI (lihat psl 4 SK PB PUI No.03/PB/VIII/1983):
a. Lambang PUI dapat dipakai sebagai lencana, atribut resmi dan bendera;
b. Lambang PUI dapat dipasang pada ruangan dan podium gedung/bangunan resmi, Kepala Surat (Kop Surat), Formulir2 atau papan nama bangunan Madrasah/Sekolah, Majlis Umum, dsb. Dengan ukuran yang seimbang.*

BANNER

BANNER

FIND US ON FACEBOOK

VIDIO